Warga Soroti Kuat Dugaan Ketidaktransparanan Kepala Desa Leko Suka Maju, Bantuan Bibit Jagung dan Racun Hama Diduga Tidak Merata, Pembangunan Fisik Hilang Tanpa Jejak
MAMASA – WARTA POLRI | Sorotan tajam datang dari warga Desa Leko Suka Maju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, terhadap kinerja pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan tidak adil dalam pengelolaan program bantuan pertanian serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2025.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembagian bibit jagung dan racun hama yang dijanjikan pemerintah desa, namun tidak diterima secara merata oleh masyarakat.
“Kami tidak tahu dasar pembagiannya seperti apa. Ada warga yang dapat, ada juga yang tidak. Padahal kami semua petani yang juga sangat membutuhkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (4/11/2025), dengan nada kecewa.
Menurut warga tersebut, ketidakjelasan informasi mengenai pembagian bantuan pertanian itu menimbulkan tanda tanya besar. Mereka menilai seharusnya pemerintah desa terbuka dan menjelaskan kriteria penerima bantuan, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Tak hanya berhenti di situ, warga juga mempertanyakan kegiatan fisik desa yang bersumber dari anggaran tahun 2025. Hingga memasuki akhir tahun, mereka mengaku belum melihat adanya aktivitas pembangunan nyata di lapangan. Selasa,4/11/2025.
“Tahun 2025 sudah hampir berakhir, tapi kegiatan fisik belum juga terlihat. Tidak ada papan informasi kegiatan, tidak ada plan yang terpampang. Ini membuat kami bertanya-tanya ke mana anggaran itu dialokasikan,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Leko Suka Maju, Oktovianus D, memberikan pernyataan berbeda. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Semua kegiatan 2025 berjalan sesuai rencana dan tahapannya sedang berlangsung,” tulis Oktovianus singkat.
Namun, klaim tersebut justru dibantah keras oleh warga. Mereka menilai tidak ada satu pun tanda-tanda kegiatan fisik yang tengah dikerjakan di wilayah desa.
“Kalau memang kegiatan itu ada, seharusnya bisa kami lihat. Setidaknya ada papan informasi atau kegiatan yang berjalan. Tapi faktanya nihil. Kami hanya ingin pemerintah desa lebih transparan terhadap masyarakatnya,” ujar warga lainnya.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menuntut lebih, hanya meminta hak informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berhak tahu kegiatan apa saja yang sudah dan akan dilaksanakan tahun ini. Kepala desa harus terbuka ke semua masyarakat, bukan hanya ke sebagian orang,” tegas warga tersebut.
Mereka juga mendesak pihak inspektorat Kabupaten Mamasa, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan pembagian bantuan pertanian di Desa Leko Suka Maju.
“Kalau dugaan ini benar terbukti, kami minta pihak terkait memberi teguran keras bahkan sanksi tegas terhadap kepala desa yang tidak transparan dan tidak adil dalam menjalankan amanah anggaran negara,” tegas warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, wartawati media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Leko Suka Maju untuk mendapatkan klarifikasi lanjutan terkait tudingan warga tersebut, namun belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Ketertutupan informasi dan dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, harus disikapi serius oleh aparat pengawas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak luntur.@Ayu/Red.

