Wartawan Tidak Dapat di Jerat Undang-Undang ITE Sesuai Kesepakatan Polri Dengan Dewan Pers
JAKARTA — WARTA POLRI | Polri membuat kesepakatan terhadap Dewan Pers, kalau wartawan tidak bisa dijerat dengan undang-undang ITE dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Hal ini ditegaskan orang nomor dua di tubuh Polri Komjen Pol Agus Adrianto, teruntuk seluruh pihak baik dari instansi kepemerintahan maupun non kepemerintahan. Jurnalis yang sah dan legal (Memiliki Badan Hukum) yang melaksanakan tugas-tugas jurnalisnya dilapangan tidak dapat dibawa keranah pidana/hukum.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak dapat dijerat dengan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dalam hal penerbitan berita yang benar dan otentik sesuai hasil temuan dan fakta dilapangan, maka wartawan itu tidak bisa dijerat hukum tegas Wakapolri, Kamis 8/2/2024 yang lalu.
Penyampaian Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto, kalau hal tersebut adalah merupakan bagian dari kesepakatan Polri dan Dewan Pers juga kesepakatan yang telah di perbahari ini wajib dipatuhi oleh Kepolisian demi menjaga kemitraan terhadap jurnalis dan polri.@Red.